KETENTUAN PASTORAL (V) KEUSKUPAN SURABAYA DALAM MENGHADAPI MASA PANDEMIK COVID-19

Para Romo, Suster, Bruder, Frater, Katekis, dan seluruh Umat Allah di Keuskupan Surabaya yang terkasih,

  1. Mempertimbangkan sudah adanya pengumuman oleh Menteri Agama melalui kanal Youtube Sekretariat Kabinet RI pada tanggal 27 Mei 2020 bahwa dalam waktu dekat akan ada pedoman Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah Pada Tatanan Normal Baru, tetapi belum ada kepastian dari Pemerintah tentang kapan Rumah Ibadah (gereja) kita bisa difungsikan kembali.
  2. Sebagai warga negara, selama masa pandemi covid 19, marilah kita tetap berjuang clan berupaya bersama pemerintah dalam memutus rantai penularan covid 19, dengan melakukan protokol kesehatan dengan maksimal.
  3. Selama masa pandemi covid 19, saya menganjurkan kepada Paroki-paroki untuk memperhatikan umat yang terdampak secara sosial dan ekonomi, dengan memberikan bantuan sembako, melalui lingkungan-lingkungan.
  4. Saya senantiasa mengajak berdoa dari rumah masing-masing, komunitas-komunitas, agar Tuhan senantiasa menyertai dan membantu kita , sehingga kita tetap mampu bertahan dan menjadikan peristiwa ini sebagai peristiwa iman.
  5. Mendengarkan saran dari berbagai pihak, dan mencermati situasi saat ini saya memperpanjang masa Misa tanpa kehadiran umat dari tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan ada keputusan baru. Selama masa ini, kita tetap menjalankan seluruh ketentuan yang ada dalam Ketentuan Pastoral (IV) Keuskupan Surabaya dalam menghadapi Masa Pandemik tertanggal 29 April 2020.

Demikian Surat ketentuan Pastoral in saya buat untuk dilaksanakan. Bersama Bunda Maria marilah kita terus memohon berkat dan Rahmat Tuhan agar pandemi Covid-19 segera berlalu.

Surabaya, 29 Mei 2020 Berkat Tuhan,

Msgr. Vincentius Sutikno Wisaksono
Uskup Surabaya